Membentuk Generasi Cerdas, Sholeh, Muslih Waj'alna Lil Muttaqina Imama

 Keistimewaan dan Amal-amal Mulia di Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan dan Amal-amal Mulia di Bulan Dzulhijjah

Bandung Barat - Ar-Risalah Cisarua

 

Allah SWT mempunyai hak prerogatif yaitu adalah kekuasaan mutlak dan istimewa dari Allah SWT untuk menentukan, mengatur, dan memutuskan segala sesuatu atas kehendak-Nya sendiri. Manusia tidak memiliki hak untuk mencampuri, memprotes, atau mengubah ketetapan tersebut. Contohnya allah SWT bebas memilih siapa yang layak dari para hambanya untuk dijadikan para nabi, dan para rasul, dan Allah SWT pun bebas memberikan suatu keberkahan, kemuliaan, dan keistimewaan kepada waktu-waktu tertentu.

 

Diantara waktu yang ditentukan oleh Allah SWT adalah 10 awal bulan Dzulhijjah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Fajr :

وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ
"Demi fajar. Demi malam yang sepuluh." (QS. Al-Fajr: 1-2)

 

Dalam kaidah tafsir disebutkan bahwa tidak ada sesuatu yang dijadikan sumpah oleh Allah SWT kecuali sesuatu tersebut  mulia atau mengandung keistimewaan didalamnya. Menurut mayoritas ahli tafsir dari kalangan sahabat dan ulama salaf, yang dimaksud dengan "malam yang sepuluh" (layalin 'asyr) adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

 

Ketika seseorang mengetahui nilai sebuah perkara maka dia akan memperlakukannya sebagaimana mestinya, dan semakin tinggi nilai sebuah perkara maka kesalahan sekecil apapun akan menimbulkan efek besar. Contohnya ketika seseorang melakukan kemaksiatan di 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah maka akan dilipatgandakan dosanya, sebaliknya pula ketika seseorang melakukan amal kebajikan di 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah maka akan dilipatgandakan pula pahalanya.

 

Sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwatkan oleh imam at-Thabarani dan Ahmad:

 

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ

 

 

Ada beberapa amalan istimewa di bulan Dzulhijjah, diantaranya:

 

1. Berpuasa selama 10 hari, jika tidak mampu minimal puasa Tarwiyah dan puasa Arafah

 

Sebagaimana Rasululllah SAW bersabda:

 

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

 

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

 

2. Melaksanakan Qiyamul Lail

 

Meskipun identik dengan salat, qiyamul lail sebenarnya memiliki cakupan yang luas. Ibadah yang termasuk di dalamnya antara lain:

1. Shalat-shalat sunah, seperti shalat tahajud, shalat witir, shalat tarawih (di bulan Ramadhan), dan shalat taubat

2. Membaca Al-Qur'an

3. Berdzikir

4. Berdoa

5. Memohon ampunan di sepertiga malam terakhir

 

Sering sekali seseorang menyamakan qiyamul lail dengan shalat tahajud. Agar tidak keliru, berikut perbedaannya: Qiyamul Lail itu istilah umum untuk semua ibadah malam, baik dilakukan sebelum tidur maupun sesudah tidur. Sedangkan, shalat Tahajud itu bagian dari qiyamul lail yang sifatnya lebih spesifik, yaitu salat sunah malam yang dilakukan setelah seseorang terbangun dari tidur.

 

Amalan tersebut sangat dianjurkan di malam 10 pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

 

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجِّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا سَنَةً وَكُلُّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

 

"Tidak ada hari-hari yang lebih Allah cintai untuk beribadah kepada-Nya selain sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Puasa pada setiap harinya sebanding dengan (pahala) puasa satu tahun, dan shalat malam di setiap malamnya sebanding dengan (pahala) shalat pada malam Lailatul Qadar."

 

3. Melaksanakan Shalat Sunnah Idul Adha dan Berkurban.

 

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Kautsar:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)".

 

Kenapa diredaksi tersebut Allah SWT mendahulukan perintah sholat daripada perintahkan kurban?

Jawabannya karena shalat itu ibadah fisik sedangkan kurban itu ibadah harta, dan ibadah harta itu lebih berat ketimbang ibadah fisik, karena ibadah fisik bisa dilakukan oleh siapa saja, sedangkan ibadah harta hanya bisa dilakukan oleh orang yang berharta.

 

Banyak orang-orang yang belum ngerti kenapa kita diperintahkan untuk berkurban, bahkan ada ulama yang mewajibkannya. Oleh karena itu, mari kita cari tahu apa sih rahasia dibalik kurban tersebut?

 

Berikut adalah hikmah dan rahasia utama dari ibadah kurban:

1. Menundukkan ego (sifat kebinatangan)

Menyembelih hewan adalah metafora untuk mengorbankan nafsu duniawi, kerakasan, dan keburukan karakter demi meraih cinta Allah.

2. Bukti ketaatan dan ketakwaan

Mengikuti jejak ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Hakikat kurban bukan pada darah atau dagingnya, melainkan nilai ketakwaan yang dicapai.

3. Mensyukuri nikmat kehidupan

Mengingat bahwa segala rezeki dan karunia hidup berasal dari Allah, dan mensyukurinya dengan berbagi kepada sesama.

4. Empati dan kepedulian sosial

Mendekatkan diri kepada Allah juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap fakir miskin dengan mendistribusikan daging kurban, sehingga tercipta keharmonisan dan solidaritas umat.

5. Membersihkan harta

Ibadah kurban berfungsi seperti sedekah, yakni membersihkan harta dari sifat kikir dan mendatangkan keberkahan.

 

4. Berhaji Bagi yang Mampu

Masing-masing dari kita sudah Allah undang ke baitullah untuk melaksanakan ibadah haji sejak zaman azali, namun diantara mereka ada yang memenuhi undangan tersebut dan ada yang tidak.

 

Perintah untuk melaksanakan ibadah haji tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 27 yang berbunyi:


وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

"Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."


 

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak mampu berhaji ?

 

Allah SWT adalah tuhan yang maha adil. Ketika ada hambanya yang tidak mampu untuk berhaji, maka aAlah akan memberikan pahala suatu amal seperti pahala haji dan umroh. Ada 7 amalan yang setara dengan haji dan umroh, diantaranya:

 

1. Niat yang tulus dan bertekad untuk berhaji

 

Karena siapa yang memiliki udzur namun punya niat yang tulus dan tekad yang kuat serta sudah ada usaha untuk melakukannya, maka dicatat seperti melakukannya. Misalnya ada yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji, namun ia meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka ia akan mendapatkan pahala haji.

 

Kenapa sampai yang punya udzur terhitung melakukan amalan?

 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ »

 

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan udzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911)

 

2- Berbakti pada orang tua (birrul walidain)

 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

 

إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ ، قَالَ : هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ ؟ قَالَ : أُمِّي ، قَالَ : فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا ، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ ، وَمُعْتَمِرٌ ، وَمُجَاهِدٌ ، فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِرَّهَا

 

“Ada seseorang yang mendatangi Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia sangat ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup. Ia jawab, ibunya masih hidup. Rasul pun berkata padanya, “Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah dan berjihad.” (HR. Baihaqi dalam kitab syuabul iman )

 

3. Melaksanakan shalat shubuh di masjid, berdiam diri untuk berdzikir dan tadarus Al-Qur'an, serta setelahnya melaksanakan sholat isyroq (yaitu sholat dhuha diawal waktu)

 

Dalilnya adalah dari hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

 

Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani)

 

 

Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

 

Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586)

 

4. Shalat lima waktu berjama’ah di masjid

 

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ وَ مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ

 

Siapa yang berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, maka ia seperti berhaji. Siapa yang berjalan menuju shalat sunnah, maka ia seperti melakukan umrah yang sunnah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 127)

 

 

Dan dalam hadits lainnya, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لاَ يُنْصِبُهُ إِلاَّ إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلاَةٌ عَلَى أَثَرِ صَلاَةٍ لاَ لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِى عِلِّيِّينَ

 

Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa keluar untuk shalat Sunnah Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) shalat setelah shalat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘illiyyin (kitab catatan amal orang-orang shalih).” (HR. Abu Daud, no. 558; Ahmad, 5: 268)

 

5. Umrah di bulan Ramadhan

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

“Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?”

 

Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ

Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256)

 

 

Dalam lafazh Muslim disebutkan:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim, no. 1256)

 

 

Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863)

 

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

 

 6. Membekali kebutuhan orang yang berhaji

 

Seperti hadist dari Imam Muslim

 

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ فَقَدْ غَزَا

 

"Barangsiapa yang membekali (orang yang akan berangkat) perang di jalan Allah, maka ia sungguh telah ikut berperang. Dan barangsiapa yang menanggung keluarga orang yang pergi berperang (selama ia ditinggalkan), maka ia sungguh telah ikut berperang." (HR. Bukhari no. 2843 dan Muslim no. 1895)

 

7. Menghadiri majelis ilmu di masjid

 

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ

 

Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani)

 

Note: Disarikan dari Kajian Fiqh Kurban, pengajian Dr. KH. Mohammad Rofiqul A'la, Lc., MA., oleh Rafi Abdurrahman Ghafiqi. 

 

 

 

 


Share :


Jazakalloh Khoir Telah Menjadi Bagian Jaringan Penyebar Media ARRISALAH.ID