Bandung Barat- Ar-Risalah Cisarua
Hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Terdapat beberapa aktivitas ibadah yang secara khusus dianjurkan oleh syariat pada hari Jumat. Oleh karenanya, hari Jumat disebut dengan hari ibadah. Khusus bagi orang yang hendak menjalankan shalat Jumat, terdapat 8 hal yang disunahkan sebagai berikut:
Pertama, mandi Jumat.
Kesunahan mandi Jumat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Nabi ShalaAllahu ‘alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ
“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dari hadits shahih tersebut, ulama merumuskan bahwa disunnahkan melaksanakan mandi Jumat bagi orang yang berniat melaksanakan shalat Jumat, meskipun Jumat tidak diwajibkan baginya. Sehingga kesunnahan mandi Jumat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang diwajibkan melakukan Jumat, namun juga berlaku bagi anak kecil, hamba sahaya, perempuan dan musafir yang berniat menghadiri shalat Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan melaksanakan Jumat.
Adapun waktu pelaksanaan mandi Jumat ini dimulai sejak terbit fajar Shadiq sampai pelaksanaan Jumat. Lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jumat. Mandi Jumat ini sangat dianjurkan, sehingga meninggalkannya dihukumi makruh, sebab ulama masih berselisih mengenai hukum wajibnya.
Kedua, bergegas hadir menuju tempat shalat Jumat.
Sejak terbit fajar di pagi hari Jumat, dianjurkan untuk bergegas menuju tempat shalat Jumat. Seseorang yang lebih awal berangkat Jumatan mendapatkan pahala melebihi orang yang datang setelahnya. Anjuran ini berlaku untuk selain Imam. Adapun bagi Imam yang disunahkan baginya adalah mengakhirkan hadir sampai waktu khutbah, karena mengikuti sunah Rasulullah. Anjuran ini berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا
أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa yang mandi seperti mandi junub pada hari Jumat, kemudian pada waktu pertama ia berangkat Jumat, maka seakan ia berkurban unta badanah. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu kedua, seakan berkurban sapi. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu ketiga, seakan berkurban kambing yang bertanduk. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu keempat, seakan berkurban ayam. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu kelima, seakan berkurban telur. Saat imam keluar berkhutbah, malaikat hadir seraya mendengarkan khutbahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Memakai pakaian putih.
Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi:
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ اَلْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ
“Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian putih termasuk pakaian terbaik bagi kalian”. (HR. al-Tirmidzi).
Lebih utama mengenakan pakaian putih dengan kualitas terbaik dan yang terbaru.
Keempat, membersihkan badan.
Pada hari Jumat, sunah membersihkan badan dengan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kumis, memotong kuku, bersiwak dan menghilangkan bau badan. Beberapa hal tersebut disunahkan karena mengikuti sunah Nabi.
Kelima, memakai parfum.
Tidak ada ketentuan khusus mengenai parfum yang dipakai saat Jumatan, namun lebih utama memakai minyak misik. Anjuran memakai minyak wangi ini berlaku untuk selain orang yang berpuasa, orang yang sedang ihram dan perempuan.
Adapun bagi orang yang berpuasa dan perempuan, dimakruhkan baginya mengenakan parfum. Sedangkan bagi orang yang tengah menjalankan ibadah ihram haji atau umrah, hukumnya haram.
Keenam, berjalan menuju tempat Jumat dengan tenang.
Yang dimaksud tenang di sini adalah pelan-pelan dalam berjalan dan bergerak serta menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat. Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barangsiapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun”. (HR. al-Tirmidzi dan al-Hakim).
Ketujuh, membaca al-Quran atau berdzikir.
Anjuran ini dilakukan saat perjalanan menuju tempat Jumat dan saat berada di tempat pelaksanaan Jumat. Ayat al-Qur’an yang utama dibaca adalah surat al-Kahfi.
Adapun berdzikir, yang lebih utama adalah membaca shalawat Nabi.
Kedelapan, diam saat khutbah berlangsung.
Saat khutbah berlangsung, hendaknya mendengarkan dengan seksama. Allah Swt berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan apabila dibacakan khutbah, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).
Kata “al-Qur’an” dalam ayat tersebut ditafsiri dengan khutbah. Kesunahan diam saat berlangsungnya khutbah ini tidak tertentu untuk 40 Jamaah yang mengesahkan Jumat. Namun juga berlaku umum untuk seluruh jamaah Jumat yang hadir.
Bagi jamaah Jumat yang mendengarkan khutbah, disunahkan baginya untuk tidak berkata apa pun termasuk dzikir. Sedangkan bagi jamaah yang tidak mendengarkan khutbah misalkan karena jauh, maka anjuran berdiam diri baginya adalah dengan tidak berbicara, namun baginya disunahkan untuk berdzikir.
Ditulis oleh: M. Mubasysyarum Bih
Referensi: Syaikh Mahfuzh al-Tarmasi, "Hasyiyah al-Tarmasi ‘ala al-Minhaj al-Qawim", juz.4, hal.296 dan Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.84
Sumber: https://islam.nu.or.id/jumat/8-adab-umum-muslim-di-hari-jumat-iqNKb